PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBUBARAN LOKA PENGEMBANGAN SINYAL DAN NAVIGASI BANDUNG
Pasal 2
Penyelesaian urusan antara lain kepegawaian, keuangan, aset, dan dokumentasi Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
