PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu...
Pasal 5
Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus per seratus) disetarakan dengan kelas jabatan Pejabat pelaksana di satuan kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
