PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu...
Pasal 4
(1) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya. (2) Pemberian Tunjangan Jabatan harus sesuai dengan Tunjangan Kinerja yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
