Pasal 3
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian setingkat dengan jabatan definitifnya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan definitifnya ditambah 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian setingkat lebih tinggi dengan jabatan definitifnya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja
jabatan sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan masa pembayaran Tunjangan Kinerja. (4) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
