PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN
Indikator penilaian pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: No Indikator Penilaian Bobot Nilai a. penyerapan anggaran 10% (sepuluh persen) b. konsistensi antara rencana penarikan dana dengan realisasi 10% (sepuluh persen) c. revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diluar revisi Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), dan Kebijakan Khusus 15% (lima belas persen) d. pencapaian keluaran 40% (empat puluh persen) e. efisiensi antara realisasi anggaran dengan realisasi volume output 25% (dua puluh lima persen)
