Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Indikator penilaian pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: No Indikator Penilaian Bobot Nilai a. hasil penelitian RKA-K/L yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI dan hasil reviu RKA-K/L yang dilakukan oleh Inspektorat LIPI 60% (enam puluh persen) b. ketepatan waktu penyerahan kelengkapan dokumen perencanaan anggaran (RKA-KL/Term of Reference (TOR)/Rincian Anggaran Biaya (RAB)/dokumen pendukung lainnya dan usulan proposal kegiatan) 40% (empat puluh persen)
(2) Hasil Penelitian RKA-K/L yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kesesuaian antara RKA-K/L dengan Rencana Kerja (Renja); b. kesesuaian pagu; c. sumber dana; dan d. kelengkapan dokumen; (3) Hasil reviu RKA-K/L yang dilakukan oleh Inspektorat LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kelayakan anggaran untuk menghasilkan keluaran; b. kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan; c. kesesuaian dokumen pendukung dengan RKA-K/L; dan d. kesesuaian dengan Bagan Akun Standar (BAS), Standar Biaya Masukan (SBM), dan Standar Biaya Keluaran (SBK).
