PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja ditetapkan berdasarkan penilaian dengan menggunakan sistem pembobotan. (2) Penilaian dengan menggunakan sistem pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap 3 (tiga) aspek, yaitu: a. perencanaan mempunyai bobot 20% (dua puluh persen); b. pelaksanaan mempunyai bobot 50% (lima puluh persen); dan c. pelaporan mempunyai bobot 30% (tiga puluh persen).
