PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 6
BAB 2 — PENILAIAN
Indikator penilaian pada aspek pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: No Indikator Penilaian Bobot Nilai a. hasil reviu laporan keuangan oleh Inspektorat 40% (empat puluh persen) b. temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan 20% (dua puluh persen) c. tindak lanjut hasil temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan 20% (dua puluh persen) d. ketepatan waktu pengisian laporan realisasi anggaran dan capaian kinerja antara lain:
e-monev, smart, e-pelaporan, dan tepra 20% (dua puluh persen)
