PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 20
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Satuan Kerja yang tidak dapat melaksanakan optimalisasi Pengelolaan Anggaran diberikan Sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 2 (dua) Satuan Kerja yang memperoleh hasil penilaian terendah. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. surat teguran oleh Kepala LIPI; b. publikasi melalui Intra LIPI; dan
c. prioritas pemotongan anggaran kegiatan satuan kerja berdasarkan kebijakan pimpinan LIPI.
