PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 19
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Satuan Kerja yang melaksanakan optimalisasi Pengelolaan Anggaran mendapatkan Penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 3 (tiga) Satuan Kerja yang memperoleh hasil penilaian tertinggi. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam penghargaan; b. publikasi melalui website LIPI; c. prioritas untuk tidak dikenakan kebijakan pemotongan anggaran; dan d. prioritas memperoleh pendanaan untuk kegiatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas pemerintah.
