PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 18
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja dilakukan 1 (satu) bulan setelah laporan keuangan unaudited diterbitkan.
(2) Laporan keuangan unaudited sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang sudah direviu oleh Inspektorat LIPI tetapi belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala LIPI paling lambat pada akhir bulan Juni (semester 1) tahun penilaian.
