PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas...
Pasal 21
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Pemberian Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dilakukan pada tahun penilaian. (2) Dalam hal pada tahun penilaian terdapat prioritas pendanaan untuk kegiatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas pemerintah, Penghargaan dan pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan pada tahun kedua dari tahun penilaian.
