PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 91
pasal.id
Analis Data Ilmiah yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, jika telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
