PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 90
pasal.id
Analis Data Ilmiah yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah jika telah diangkat kembali sebagai PNS.
