PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 92
pasal.id
Analis Data Ilmiah yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, jika telah selesai menjalani tugas belajar.
