Pasal 58
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), Analis Data Ilmiah dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Analisis Data Ilmiah; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
