PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 57
pasal.id
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Analis Data Ilmiah Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan untuk menjadi Analis Data Ilmiah Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
