Pasal 59
pasal.id
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan dan dipersyaratkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Analis Data Ilmiah Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu komputer, matematika, ilmu pengetahuan alam, ekonomi, ilmu kepustakaan (antara lain ilmu perpustakaan, ilmu informasi dan perpustakaan, ilmu informasi), teknik, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas untuk jabatan Analis Data Ilmiah. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Data Ilmiah yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta memenuhi Hasil Kerja Minimal yang dipersyaratkan.
