PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 48
pasal.id
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 selama 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Tim Penilai dapat menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) periode masa jabatan.
