Pasal 47
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analisis Data Ilmiah, unsur kepegawaian, dan unsur Analis Data Ilmiah. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada LIPI untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah. (3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat, untuk Tim Penilai dari unsur teknis dan unsur kepegawaian, dan berijazah paling rendah magister untuk Tim Penilai dari unsur Analis Data Ilmiah; b. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Data Ilmiah yang dinilai; c. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Data Ilmiah; d. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Data Ilmiah; dan e. memiliki sertifikat sebagai Tim Penilai yang dikeluarkan oleh LIPI. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Data Ilmiah Ahli Madya. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berasal dari unsur Analis Data Ilmiah. (9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Analis Data Ilmiah, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Data Ilmiah. (10) Dalam hal PNS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tidak tersedia, dapat digantikan oleh ahli. (11) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan orang yang dianggap memiliki kapasitas dan kredibilitas dengan menyertakan portofolio di bidang analisis data ilmiah. (12) PNS lain dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) dikecualikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan e.
