PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 49
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai berhenti sebagai Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah atau berhalangan tetap lebih dari 6 (enam) bulan, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dapat melakukan pergantian anggota sesuai masa kerja yang tersisa. (2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
