Pasal 9
BAB 4 — INFORMASI, VERIFIKASI, DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dan bukti fisik uang/surat berharga/barang. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat: a. menunjuk Pegawai ASN di lingkungan Satuan Kerja yang bersangkutan; atau b. membentuk tim verifikasi. (4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja selaku Ketua; dan b. Pegawai ASN di lingkungan Satuan Kerja yang bersangkutan selaku anggota paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang. (5) Pegawai ASN yang ditunjuk atau tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) paling sedikit mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan verifikasi atas laporan hasil audit, bukti terkait terjadinya Kerugian Negara, dan/atau perhitungan ex-ofjicio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan b. menyusun laporan hasil verifikasi mengenai ada atau tidaknya indikasi Kerugian Negara berdasarkan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditunjuk atau dibentuk.
