PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 10
BAB 4 — INFORMASI, VERIFIKASI, DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b terdapat indikasi Kerugian Negara, Atasan Langsung atau Kepala Satuan Kerja melaporkan kepada Kepala LIPI dengan tembusan kepada Inspektur dan Atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan hasil verifikasi selesai disusun oleh Pegawai ASN yang ditunjuk atau tim verifikasi
