Pasal 8
BAB 4 — INFORMASI, VERIFIKASI, DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Kelengkapan bukti dukung informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib disertai dengan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c wajib disertai dengan laporan hasil pemeriksaan terkait terjadinya Kerugian Negara; c. laporan tertulis yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d selaku Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib disertai dengan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara; d. perhitungan ex-officio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e merupakan perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f wajib disertai dengan salinan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah dan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara; dan/atau f. pelapor secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g wajib disertai dengan salinan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah dan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara.
