Pasal 69
BAB 11 — TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Pihak Ketiga wajib menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi. (2) Pejabat pembuat komitmen, unit layanan pengadaan, pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan/atau Pegawai Negeri bukan Bendahara
atau Pejabat Lain bertanggung jawab memproses Tuntutan Ganti Kerugian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tanggung jawab pejabat pembuat komitmen, unit layanan pengadaan, pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan/atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; b. wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; c. melakukan upaya maksimal penagihan kepada Pihak Ketiga sesuai rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; d. melakukan upaya hukum kepada Pihak Ketiga apabila upaya damai tidak terpenuhi; dan e. menyampaikan dan melaporkan upaya dan hasil penagihan Pihak Ketiga kepada TPKN.
