PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 68
BAB 11 — TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Informasi terjadinya Kerugian Negara atas pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkungan LIPI bersumber dari hasil: a. pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa hasil pekerjaan; atau b. pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah yaitu:
- badan pengawasan keuangan dan pembangunan; dan/atau 2) inspektorat LIPI. c. pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan. (2) Kelengkapan bukti dukung informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan laporan hasil pemeriksaan terkait terjadinya Kerugian Negara.
