PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 67
BAB 11 — TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Setiap penyedia barang/jasa wajib menjamin pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak. (2) Jaminan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan.
