PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 66
BAB 11 — TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(3) Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga. (4) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia barang/jasa pemerintah yang yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
