PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 70
BAB 11 — TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian negara terhadap Pihak Ketiga dilakukan oleh LIPI kepada Pihak Ketiga melalui upaya damai. (2) Upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membuat surat pernyataan kesanggupan; atau b. upaya damai lain yang diperkenankan dalam kontrak/perjanjian antara instansi dan pihak Ketiga.
