PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 24
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PPKN menyampaikan teguran tertulis. (3) Dalam hal PPKN tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
