PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di...
Pasal 25
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
