Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b, PPKN dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (2) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada PPKN dengan tembusan Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja. (3) Atasan Kepala Satuan Kerja/Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (4) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PPKN dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
