Pasal 22
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut: a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut.
