Pasal 21
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dituangkan dalam bentuk SKTJM. (2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (3) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Pernyataan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti pemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual.
(5) Surat Pernyataan Penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Format B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
