Pasal 20
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKN, PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
