Pasal 19
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 segera menyampaikan laporan kepada PPKN. (3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (4) TPKN wajib melaksanakan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penugasan pemeriksaan ulang dari PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
