Pasal 18
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau bukan lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan b. jumlah Kerugian Negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas kekurangan uang/surat berharga/barang; dan b. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
