Pasal 17
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g untuk dimintakan tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tanggapan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKN atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lama 6 (enam) hari kerja setelah menerima dan menyetujui atau menolak tanggapan atau tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
