PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 18
BAB 4 — KEWAJIBAN SATUAN KERJA
Satuan Kerja Penghasil Paten berkewajiban melakukan pencatatan ATBP berdasarkan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Nilai ATBP, pada: a. SIMAK BMN sebagai Paten apabila ATB:
- telah memperoleh Sertifikat Paten; atau
- telah dimanfaatkan meskipun belum memperoleh Sertifikat Paten. b. SIMAK BMN sebagai Hasil Kajian apabila ATB:
- belum memperoleh Sertifikat Paten dan belum dimanfaatkan; atau
- permohonan Patennya ditolak atau ditarik kembali. c. CALK sebagai Hasil Kajian apabila ATB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 18 huruf b.
