PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN DAN PENCATATAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA...
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN SATUAN KERJA
Satuan Kerja Penilai ATBP berkewajiban: a. menyediakan Formulir Penilaian ATBP format manual atau elektronik; b. melakukan Penilaian ATBP berdasarkan Formulir Penilaian ATBP yang diserahkan oleh Satuan Kerja Penghasil Paten; c. menerbitkan Berita Acara Nilai ATBP yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama LIPI, Kepala Satuan Kerja Penilai ATBP, dan Kepala Satuan Kerja Penghasil Paten; d. melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja lain di lingkungan LIPI yang terkait dengan ATBP; dan e. melakukan rekapitulasi biaya proses Paten untuk mendukung proses Penilaian ATBP.
