PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang GANTI KERUGIAN NEGARA BAGI PELAMAR UMUM YANG...
Pasal 4
Penggantian kerugian kepada negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dibayar sekaligus oleh yang bersangkutan kepada Kantor Kas Negara setempat melalui satuan kerja LIPI terkait paling lambat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan melakukan pengunduran diri sebagai CPNS/PNS LIPI atau sejak yang bersangkutan tidak lagi masuk kantor sebagaimana ketentuan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.
