PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang GANTI KERUGIAN NEGARA BAGI PELAMAR UMUM YANG...
Pasal 5
Pembebanan ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 tidak berlaku bagi CPNS/PNS LIPI yang meninggal dunia atau karena alasan tertentu sehingga secara hukum tidak dapat dibebankan penggantian kerugian.
