PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang GANTI KERUGIAN NEGARA BAGI PELAMAR UMUM YANG...
Pasal 3
(1) Jumlah ganti kerugian kepada Negara sebagai dimaksud pada Pasal 2 adalah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (2) Dalam hal tertentu, selain jumlah ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), CPNS/PNS LIPI yang mengundurkan diri setelah diterima sebagai CPNS/PNS LIPI juga dapat dikenakan ganti kerugian immateril paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
