PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang GANTI KERUGIAN NEGARA BAGI PELAMAR UMUM YANG...
Pasal 2
Apabila pelamar umum yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan diterima sebagai CPNS/PNS LIPI kemudian berhenti sebagai CPNS/PNS LIPI karena : a. mengundurkan diri; b. belum melaksanakan masa tugas kerja di LIPI paling sedikit 4 (empat) tahun; atau c. dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan sebagai CPNS/PNS LIPI karena melakukan pelanggaran disiplin PNS, dikenakan kewajiban untuk membayar penggantian kerugian kepada Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
