Pasal 4
Satuan kerja di lingkungan LIPI yang memberikan Jenis Pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian:
Pusat Penelitian Geoteknologi;
Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karang Sambung;
Pusat Penelitian Oseanografi;
Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari;
Balai Bio Industri Laut;
Pusat Penelitian Laut Dalam;
Pusat Penelitian Limnologi; dan
Pusat Penelitian Metalurgi dan Material. b. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati:
Pusat Penelitian Bioteknologi;
Pusat Penelitian Biologi;
Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas; dan
Pusat Penelitian Biomaterial. c. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik:
Pusat Penelitian Informatika;
Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi;
Pusat Penelitian Fisika;
Pusat Penelitian Kimia;
Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam;
Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik; dan
Balai Penelitian Teknologi Mineral. d. Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah:
Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian;
Pusat Penelitian Metrologi;
Balai Pengembangan Instrumentasi;
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
Balai Informasi Teknologi;
Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press); dan
Pusat Inovasi. e. Sekretariat Utama: Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti.
