Langsung ke konten
PERATURAN_LIPI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia