PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas...
Pasal 3
Jenis Pelayanan Jasa yang diberikan oleh LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. pengujian; b. analisis;
c. pengolahan; d. pemotretan; e. pengukuran; f. bimbingan; g. pelatihan; h. pendidikan dan pelatihan; i. paket edukasi; j. paket wisata; dan/atau k. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
