PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 98
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Kurator Koleksi Hayati dan hubungan kerja LIPI dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ditetapkan oleh LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
