PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Pasal 97
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara LIPI dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
