Pasal 96
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi. (2) Setiap Kurator Koleksi Hayati wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. (3) Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh LIPI. (4) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
2021, No. 456
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati setelah mendapat persetujuan dari LIPI.
